Kesal Sering Nangis, Bocah 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tiri
Selasa, 21 Desember 2021 - 12:43:00 WIB
Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri pelaku. Kemudian petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di gubuk arel kolam tempatnya bekerja.
"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta," ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Purwakarta.
Editor: Asep Supiandi