Kesal Sering Nangis, Bocah 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tiri
PURWAKARTA, iNews.id - Seorang ayah di Purwakarta diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun dengan cara digigit dan disundut rokok. Akibatnya bocah malang itu harus mengalami sejumlah luka bakar dan gigitan di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya, sang ayah harus berurusan dengan polisi. Dia tak berkutik saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan, Selasa (21/12/2021) siang.
Ayah tiri berinisial S (30) ini sebelumnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan lantaran diduga telah menganiaya anak tirinya yang baru berusia 2 tahun.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pria yang bekerja sebagai penunggu kolam jaring apung di danau Waduk Jatiluhur terhadap anak tirinya ini dilakukan sejak November hingga Desember 2022. Tempat kejadiannya di gubuk areal kolam, tempat kerjanya dan di rumah kontrakannya di Desa Kembang Kuning.
"Saya kesal karena sering menangis dan susah disuruh mandi," ujar S.
Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri pelaku. Kemudian petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di gubuk arel kolam tempatnya bekerja.
"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta," ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Purwakarta.
Editor: Asep Supiandi