Kesal Sampah Berserakan di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Warga Rusak Pos Retribusi
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menulusuri penyebab adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Ujunggenteng tersebut.
"Kami masih menulusuri, terkait masalah retribusi, sejak tahun 2018 tidak ada kenaikan. Dasarnya Perda 7 tahun 2018 dan retribusi tersebut masuk ke PAD juga ada untuk asuransi jiwa pengunjung. Tidak ada juga petugas di lapangan yang menaikan tarif retribusi pada musim Lebaran kemarin," ujar Sigit.
Untuk informasi tambahan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran tarif retribusi yang mengunjungi kawasan Pantai Ujunggenteng, Rp5.000 untuk setiap orang, sepeda motor Rp10.000, sedan/jeep Rp25.000, minibus Rp35.000, microbus Rp85.000, dan bus besar Rp175.000.
Editor: Asep Supiandi