Keracunan Makanan Massal Kerap Terjadi di KBB, Hajatan Harus Kantongi Izin Polisi
"Jadi setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, maka wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," kata Kadinkes KBB, Sabtu (11/3/2023).
Hernawan Wijayanto menyatakan, kebijakan itu menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda di KBB. Sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang guna mencegah keracunan massal. "Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ujar Hernawan Wijayanto.
Disinggung soal kejadian keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Hernawan Wijayanto menuturkan, status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan tersebut sudah dicabut. Hal itu seiring dengan proses penanganan kepada 227 warga yang mengalami keracunan telah tuntas dilakukan.
"Status KLB resmi dicabut karena seluruh korban keracunan sudah dinyatakan sehat dan tidak ada lagi yang dirawat. Untuk biaya perawatan juga sepenuhnya ditanggung penuh oleh pemerintah," tutur Kadinkes KBB.
Editor: Agus Warsudi