get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyakit LSD Ancam Ternak Sapi Perah, KBB Butuh 100.000 Dosis Vaksin

Keracunan Makanan Massal Kerap Terjadi di KBB, Hajatan Harus Kantongi Izin Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:16:00 WIB
Keracunan Makanan Massal Kerap Terjadi di KBB, Hajatan Harus Kantongi Izin Polisi
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menjenguk korban keracunan di RSUD Lembang, Selasa (28/2/2023). (Foto/Dok.Humas)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus keracunan makanan massal hingga menimbulkan korban jiwa kerap terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kondisi itu menjadi perhatian serius unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Peristiwa keracunan massal pertama terjadi di Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu. Total warga yang mengalami keracunan 106 orang seusai mengonsumsi nasi kota yang dibagikan pada kegiatan keagamaan. Dua korban di antaranya meninggal dunia, Sabtu (11/2/2023). 

Kemudian kasus keracunan makanan massal juga dialami 227 warga di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Minggu (26/2/2023). Puluhan warga terpaksa harus dirawat di beberapa rumah sakit dan satu warga diduga meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Hernawan Wijayanto mengatakan, dua kasus tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini. Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, kemudian dikeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.

"Jadi setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, maka wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," kata Kadinkes KBB, Sabtu (11/3/2023).

Hernawan Wijayanto menyatakan, kebijakan itu menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda di KBB. Sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang guna mencegah keracunan massal. "Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ujar Hernawan Wijayanto.

Disinggung soal kejadian keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Hernawan Wijayanto menuturkan, status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan tersebut sudah dicabut. Hal itu seiring dengan proses penanganan kepada 227 warga yang mengalami keracunan telah tuntas dilakukan. 

"Status KLB resmi dicabut karena seluruh korban keracunan sudah dinyatakan sehat dan tidak ada lagi yang dirawat. Untuk biaya perawatan juga sepenuhnya ditanggung penuh oleh pemerintah," tutur Kadinkes KBB.

Untuk mencegah kasus keracunan ini, Dinkes KBB mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan menjalankan sistem pengolahan makanan higienis. Sementara untuk hasil uji lab sampel makanan dari delapan item, baru dua jenis makanan yang sudah keluar hasil ujinya yakni capcay dan sop bakso yang mengandung bakteri salmonella antericia. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut