Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE
CIMAHI, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengancam menjatuhkan sanksi kepada pengembang aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran masih dibuka paling lambat 20 Juli 2022.
"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Namun Kominfo tentunya tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Johnny G Plate menyatakan, sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yakni berupa administrasi. Meski diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, tapi ketika ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.
Editor: Agus Warsudi