get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkominfo Sebut 200 Pos Militer Terdeteksi Masih Blank Spot 

Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:43:00 WIB
Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengancam menjatuhkan sanksi kepada pengembang aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran masih dibuka paling lambat 20 Juli 2022. 

"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Namun Kominfo tentunya tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Johnny G Plate menyatakan, sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yakni berupa administrasi. Meski diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, tapi ketika ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.

Hanya saja manfaat dan kenyamanan masyarakat itu jangan dijadikan alasan oleh pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Apalagi berdasarkan monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.

"Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu," ujar Johnny G Plate.

Menkominfo menuturkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. PSE ini bagian dari tertib administrasi dan ketaatan kepada perundang-undangan di Indonesia.

Hal tersebut, tutur Menkominfo, diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan. Dampak positif lainnya media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas. Sehingga pemerintah tidak ingin e-commerce yang beroperasi di Indonesia ilegal.

"Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu," tutur Menkominfo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut