Kemas Narkoba dengan Bungkus Permen, 8 Pengedar Ditangkap Polisi di Karawang
KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap 8 pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di sejumlah lokasi di Karawang. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 67,83 gram, ekstasi bubuk 3,06 gram dan 6.075 butir obat keras tertentu.
Para pengedar narkoba ini beroperasi dengan bemodus membungkus sabu dalam kemasan permen.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap satuan Narkoba Polres Karawang dalam operasi Antik yang digelar selama dua minggu. Sebanyak 6 orang tersangka narkotika dan 2 orang tersangka obat keras tertentu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Karawang.
"Kami tangkap para tersangka di tempat berbeda setelah kami mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba dan obat keras di sejumlah wilayah. Setelah kami telusuri laporan tersebut ternyata benar adanya transaski narkoba," kata Arief, Senin (7/8/2023).
Menurut Arief, setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan modus baru yang dilakukan para pengedar sabu-sabu yaitu membungkus dengan kemasan permen kopiko. Sabu-sabu yang dibungkus kemasan permen kopiko itu kemudian ditaruh dipinggir jalan.
"Jadi pembelinya dikasih tau untuk mengambil dipinggi jalan yang ditunjuk. Para pengedar itu sudah yakin modus yang dilakukan itu aman," ujarnya.
Sementara itu, terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) polisi mengamankan 2 orang tersangka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 6.075 butir obat keras. Pengedar obat keras tertentu ini memanfaatkan toko seblak yang sudah tutup untuk memasarkan obatnya kepada kalangan pelajar.
"Kami tangkap saat tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 jo 197.
Editor: Asep Supiandi