get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Jual Sabu, Satpam Sekolah Diringkus Polsek Cilandak

Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:10:00 WIB
Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 
Para tersangka bandar dan pengedar sabu-sabu dan obat keras saat konferensi pers di Mapolres Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap 6 bandar sabu dan 3 pengedar obat keras selama Operasi Antik (Anti Narkotik), sejak Senin (24/7/23). Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 161 gram sabu dan 10.424 butir obat keras.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal, mengatakan, para bandar dan pengedar narkoba itu ditangkap di sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika.

"Kami menggelar Operasi Antik untuk membasmi peredaran narkotika di Karawang. Dalam operasi yang baru digelar kemarin kami sudah mengamankan 9 orang pengedar dan bandar sabu-sabu dan obat keras tertentu (OTK)," kata Kasat Narkoba, Selasa (25/7/23).

Menurut Arief, 6 orang bandar dan pengedar sabu-sabu yaitu TF, T, H, RH, J, dan SI dan pengedar obat keras yaitu I, MR dan MW. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Karawang saat beraksi mengedarkan sabu-sabu dan obat keras. 

"Kami tangkap mereka saat sedang mengedarkan narkotika dan obat terlarang di sejumlah lokasi," ujarnya.


Arief mengatakan, dari Operasi Antik ini polisi menemukan modus baru dari peredaran obat keras. Untuk mengelabui polisi, pengedar obat keras sengaja membuat kedok warung nasi. Namun karena banyak yang datang dan pergi akhirnya masyarakat curiga dengan keberadaan warung nasi tersebut. 

"Ini modus baru pura-pura jualan nasi, namun akhirnya menimbulkan kecurigaan masyarakat," katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang curiga akhirnya polisi mendatangi lokasi tersebut dan kemudian menangkap pelaku setelah sempat kabur, namun berhasil ditangkap. Polisi kemudian menangkap 3 orang pengedar dan membawa ke Mapolres Karawang. "Kami mengamankan 10.424 butir obat keras dari tangan para pelaku," tutur dia.

Para pelaku obat keras dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk bandar dan pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut