Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengungkap sederet kasus peredaran narkotika selama Juli 2025. Dari sejumlah pengungkapan itu, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu dan ganja serta seorang mahasiswa pembuat tembakau sintetis (sinte) rumahan.
“Selama semester satu tahun 2025, kami berhasil mengungkap 181 laporan polisi dengan 211 tersangka. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 112 kasus dengan 112 tersangka,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penangkapan pasutri berinisial AS (45) dan NH (43) warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka ditangkap pada 14 Juli 2025 setelah penyelidikan intensif Satresnarkoba.
“Jadi mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu dan ganja. Suaminya sebagai penjual, istrinya yang menyiapkan paket narkoba siap edar,” kata Kombes Aldi.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 3,73 gram dalam empat bungkus makanan kwaci dan ganja seberat 15,31 gram dalam delapan bungkus kertas nasi. AS diketahui merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2019.
Selain pasutri tersebut, polisi juga membekuk DF (26) mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.
“Pelaku ini membuat sendiri tembakau sinte di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial,” ucapnya.
Dari lokasi, polisi menyita 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, alat semprot, plastik klip dan bahan baku lainnya.
Editor: Donald Karouw