Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengungkap sederet kasus peredaran narkotika selama Juli 2025. Dari sejumlah pengungkapan itu, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu dan ganja serta seorang mahasiswa pembuat tembakau sintetis (sinte) rumahan.
“Selama semester satu tahun 2025, kami berhasil mengungkap 181 laporan polisi dengan 211 tersangka. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 112 kasus dengan 112 tersangka,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penangkapan pasutri berinisial AS (45) dan NH (43) warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka ditangkap pada 14 Juli 2025 setelah penyelidikan intensif Satresnarkoba.
“Jadi mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu dan ganja. Suaminya sebagai penjual, istrinya yang menyiapkan paket narkoba siap edar,” kata Kombes Aldi.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 3,73 gram dalam empat bungkus makanan kwaci dan ganja seberat 15,31 gram dalam delapan bungkus kertas nasi. AS diketahui merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2019.
Selain pasutri tersebut, polisi juga membekuk DF (26) mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.
“Pelaku ini membuat sendiri tembakau sinte di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial,” ucapnya.
Dari lokasi, polisi menyita 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, alat semprot, plastik klip dan bahan baku lainnya.
Kombes Aldi mengungkapkan lonjakan signifikan dalam jumlah kasus dan tersangka pada semester pertama 2025 dibanding tahun lalu. Secara total, barang bukti yang disita sejak Januari hingga Juli 2025 meliputi:
Sabu: 485,43 gram
Tembakau sintetis: 798,24 gram
Ganja: 1.920,95 gram
Obat Keras Tertentu (OKT): 1.941.188 butir
Psikotropika: 480 butir
Ekstasi: 5 butir
“Lonjakan paling tajam terjadi pada pengungkapan kasus OKT, meningkat hingga 21.455,84 persen dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Khusus Juli 2025, terdapat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu 65,99 gram, sinte 183,77 gram, OKT 2.834 butir dan psikotropika 166 butir.
Kapolresta menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel (TPL), pengiriman paket hingga transaksi lewat media sosial. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112), UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 12 & 62) dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw