Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung
Kombes Aldi mengungkapkan lonjakan signifikan dalam jumlah kasus dan tersangka pada semester pertama 2025 dibanding tahun lalu. Secara total, barang bukti yang disita sejak Januari hingga Juli 2025 meliputi:
Sabu: 485,43 gram
Tembakau sintetis: 798,24 gram
Ganja: 1.920,95 gram
Obat Keras Tertentu (OKT): 1.941.188 butir
Psikotropika: 480 butir
Ekstasi: 5 butir
“Lonjakan paling tajam terjadi pada pengungkapan kasus OKT, meningkat hingga 21.455,84 persen dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Khusus Juli 2025, terdapat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu 65,99 gram, sinte 183,77 gram, OKT 2.834 butir dan psikotropika 166 butir.
Kapolresta menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel (TPL), pengiriman paket hingga transaksi lewat media sosial. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112), UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 12 & 62) dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw