Kelabui Polisi, Pembunuh Janda Cantik di Sukabumi Pakai Rambut Palsu Selama Buron
Selasa, 17 Mei 2022 - 02:03:00 WIB
"Pelaku kita terapkan 3 pasal, yaitu, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ketiga tentang Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ucap I Putu.
Editor: Asep Supiandi