Kelabui Polisi, Pembunuh Janda Cantik di Sukabumi Pakai Rambut Palsu Selama Buron
SUKABUMI, iNews.id - Tersangka RR (30) cukup licin menghindari kejaran petugas seusai membunuh janda cantik di Sukabumi. Dia mengelabui petugas dengan selalu menggenakan rambut palsu panjang (wig) dan berpeci hitam.
Meskipun demikian, setelah buron tiga hari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak akhirnya berhasil membekuk tersangka yang selalu berpindah-pindah. Tersangka ditangkap di Kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (16/5/2022) siang.
"Jadi seusai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat. Dalam menyamarkan dirinya, tersangka ini menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci songkok. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada MNC Portal Indonesia.
Saat penangkapan tersangka, lanjut I Putu, terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat menusuk korban. Selain itu terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran yang sekarang dijadikan barang bukti.
"Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama empat bulan akan tetapi seiring berjalannya waktu, korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar I Putu.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
"Pelaku kita terapkan 3 pasal, yaitu, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ketiga tentang Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ucap I Putu.
Editor: Asep Supiandi