get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:29:00 WIB
Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon
Kasus dugaan korupsi Rp50 miliar membelit anak perusahaan BUMN yang berkantor di Cirebon. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Selain kasus bentrok berdarah, PT Pabri Gula (PG) Rajawali II, anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini, juga terbelit kasus dugaan korupsi pengeluaran delivery order (DO) gula. Kasus dugaan korupsi DO gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 

"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ujar Riyono, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. Dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula karena tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance.

Dugaan penyimpangan tersebut, ujar Riyono, antara lain, ada keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lain berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. 

"Ini (dugaan korupsi) dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ujar Riyono. 

Ironisnya, tutur Aspidsus Kejati Jabar, PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. "(Tindakan ini) berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp50 miliar," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut