Uang sitaan negara sebesar Rp182 juta, tutur Kepala Kejari Kota Bandung, terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Pegadaian dengan terdakwa Dewi Kusumawati. "Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," tutur Iwa.
Sementara itu, tim hukum PT Pos Indonesia Erlan Jayaputra mengapresiasi pengembalian uang sitaan dari terpidana korupsi itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," ujar Erlan.
Editor : Agus Warsudi