Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa
Selainnya banyak data fiktif penerima pinjaman sehingga bisa dicairkan, namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai Rp3.575.294.750 atau Rp3,6 miliar. "Penerima pinjaman melalui data fiktif itu kebanyakan ASN dan pejabat Karawang," ujar Ricky.
Ricky menuturkan, seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT.LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2,6 miliar.
"PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional PT LKM karena korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232 juta.
Editor: Agus Warsudi