get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:13:00 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas
Penyerahan SKP2 oleh Aspidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

"Ketiga Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (1/3/2022) malam.

Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," ujar Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut