get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:13:00 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas
Penyerahan SKP2 oleh Aspidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.

Selanjutnya, kata Kajati Jabar, jaksa telah melakukan gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian penuntutan diiringi dengan penerbitan SKP2.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut