Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
"Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jelas. Seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan," tutur Heytman Jansen.
Sementara itu, Atin Nurhayati, kordinator 60 nasabah KPM, sekaligus panitia kreditur, mengatakan, kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.
"Seolah homoligasi (perdamaian) hanya untuk melindungi diri dari kewajiban. Nyatanya gagal. Sehingga saya dan nasabah laim melakukan upaya pembatalan homoligasi yang otomatis secara ketentuan berakibat pailit," kata Atin.
Kekecewaan Atin selaku nasabah juga menguat atas kinerja kurator BHP Jakarta yang tidak melakukan pemberesan aset pailit yang sudah ditetapkan pengadilan dan tidak ada pelaporan kurator yang harus dilakukan setiap tiga bulan.
Soal kinerja kurator, ujar Atin, nasabah telah telah membuat surat mosi tidak percaya kepada kurator BHP Jakarta, kurator tambahan dan lembaga terkait lainnya.
Editor: Agus Warsudi