Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
Pada 2015, ujarnya, ada perdamaian antara nasabah dan KPM melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun realisasi pembayaran ke nasabah nihil.
"Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian," ujar Heytman.
Kuasa hukum nasabah menuturkan, dalam proses kepailitan, nasabah KPM menilai kinerja kurator BHP Jakarta dan kurator tambahan, tidak objektif dan transparan.
Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru Nomor 26, Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung dan rumah pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadi kepada KPM belum bisa jadi aset KPM.
Editor: Agus Warsudi