Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
BANDUNG, iNews.id - Kasus gagal bayar Koperasi Persada Madani (KPM) yang terkuak pada 2015, masih menyisakan masalah. Puluhan nasabah sampai saat ini memperjuangkan uang mereka kembali menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan kurator tambahan yang memproses pemberesan kepailitan KPM.
"Sebanyak 60 nasabah dengan akumulasi uang mereka sekitar 12,5 miliar rupiah," kata Heytman Jansen, kuasa hukum nasabah ditemui di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Senin (13/09/21).
Heytman Jansen menyatakan, KPM merupakan koperasi simpan pinjam yang berkantor pusat di Kota Bandung dan memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain. Masalah muncul lantaran KPM tidak mampu mengembalikan pokok dari simpanan berjangka berikut keuntungan jasa simpanan milik nasabah.
Selama hampir 5 tahun lebih, ujar Heytman Jansen, puluhan nasabah menanti kepastian pengembalian dana mereka dari proses kepailitan KPM yang dilakukan kurator BHP Jakarta.
Pada 2015, ujarnya, ada perdamaian antara nasabah dan KPM melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun realisasi pembayaran ke nasabah nihil.
"Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian," ujar Heytman.
Kuasa hukum nasabah menuturkan, dalam proses kepailitan, nasabah KPM menilai kinerja kurator BHP Jakarta dan kurator tambahan, tidak objektif dan transparan.
Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru Nomor 26, Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung dan rumah pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadi kepada KPM belum bisa jadi aset KPM.
"Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jelas. Seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan," tutur Heytman Jansen.
Sementara itu, Atin Nurhayati, kordinator 60 nasabah KPM, sekaligus panitia kreditur, mengatakan, kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.
"Seolah homoligasi (perdamaian) hanya untuk melindungi diri dari kewajiban. Nyatanya gagal. Sehingga saya dan nasabah laim melakukan upaya pembatalan homoligasi yang otomatis secara ketentuan berakibat pailit," kata Atin.
Kekecewaan Atin selaku nasabah juga menguat atas kinerja kurator BHP Jakarta yang tidak melakukan pemberesan aset pailit yang sudah ditetapkan pengadilan dan tidak ada pelaporan kurator yang harus dilakukan setiap tiga bulan.
Soal kinerja kurator, ujar Atin, nasabah telah telah membuat surat mosi tidak percaya kepada kurator BHP Jakarta, kurator tambahan dan lembaga terkait lainnya.
Nasabah, ujar Atin, akan melibatkan Kepolisian untuk menelusuri aset-aset KPM. Langkah ini ditempuh lantaran diduga ada kejanggalan dalam hal pemberesan aset pailit, ditambah sebelumnya ada oknum KPM yang telah diproses hukum pidana.
"Banyak yang janggal. Belum lagi sudah ada tindak pidana. Tersangkanya dua orang telah divonis hukuman 12 dan 10 tahun. Tindak pidananya penipuan, penggelapan, juga TPPU. Malah masih ada yang DPO. Makanya kami sudah diskusi dengan kuasa hukum akan membuat laporan ke Mabes Polri. Biar nanti penyidik menelusuri permasalahan aset-asetnya, " ujar Atin.
Editor: Agus Warsudi