Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
SERANG, iNews.id - Masih ingat dengan kasus Wadison Pasaribu, suami yang membunuh istrinya Petri Sihombing dengan alibi perampokan di Serang, Banten. Dia dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Selasa (25/11/2025). Vonis 19 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa terkait dakwaan pembunuhan berencana.
Majelis menyatakan Wadison Pasaribu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam putusan, majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjara. Sidang vonis digelar setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Ichwanudin dikutip dari iNews Banten, Rabu (26/11/2025).
Majelis Hakim PN Serang sependapat dengan uraian dakwaan bahwa aksi terdakwa dilakukan secara terencana. Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan Wadison Pasaribu sebagai tindakan yang sangat memberatkan. Terdakwa bukan hanya menghabisi nyawa istrinya, tetapi juga melibatkan anak-anak kandung yang masih di bawah umur dalam skenario rekayasa seolah-olah terjadi perampokan. Hal itu dinilai mencederai nilai perlindungan terhadap anak.
Majelis juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan bagi anak-anak. Mereka menjadi saksi langsung peristiwa tragis di dalam rumahnya sendiri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.
“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi,” kata hakim.
Majelis menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai dasar keluarga. Selain itu, rekayasa perampokan yang dibuat Wadison Pasaribu sempat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan perumahan padat penduduk.
Aksi tersebut merusak rasa aman dan kebersamaan di tengah masyarakat. Majelis memasukkan faktor itu sebagai salah satu hal yang memberatkan Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum dan masih dalam usia produktif. Sikap tersebut dinilai memberi peluang bagi terdakwa untuk melakukan perbaikan diri.
Menurut majelis, hukum tetap memberi ruang refleksi bagi pelaku kejahatan. Setelah menjalani Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu, terdakwa diharapkan memiliki kesempatan memperbaiki diri. Pertimbangan itulah yang membuat majelis memilih hukuman penjara jangka waktu tertentu, bukan pidana maksimal.
Editor: Donald Karouw