Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wadison Pasaribu dengan hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang masih kecil. Namun pada akhirnya majelis memutuskan menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 19 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, Wadison Pasaribu telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025. Rencana itu dipicu pertemuannya dengan kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rani mendesak agar mereka segera menikah sehingga mendorong terdakwa menyusun upaya menghabisi nyawa istrinya.
Sebagai bagian dari skenario, terdakwa membuang KTP dan kartu ATM miliknya ke sungai. Langkah itu dimaksudkan untuk menguatkan narasi seolah-olah terjadi perampokan. Semua tindakan ini dilakukan sebelum malam kejadian.
Pada malam eksekusi, setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison Pasaribu terlebih dahulu berhubungan badan dengan istrinya untuk menghilangkan kecurigaan. Tidak lama kemudian, dia mengambil tali ties yang sudah disiapkan dan memeluk korban dari belakang. Terdakwa kemudian menjerat leher istrinya hingga tewas.
Korban sempat melawan dengan mencakar dan menggigit, namun mulutnya dibekap menggunakan kelambu. Autopsi RS Bhayangkara mengonfirmasi penyebab kematian adalah mati lemas akibat jeratan keras di leher. Temuan itu memperkuat unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan.
Setelah memastikan Petri Sihombing tak lagi bernyawa, Wadison Pasaribu mengacaukan isi rumah untuk menimbulkan kesan terjadi perampokan. Dia merusak ponsel korban, menghilangkan sejumlah barang, dan mengikat tubuh istrinya. Semua dilakukan agar peristiwa itu terlihat sebagai kejadian kriminal dari pihak luar.
Untuk memperkuat skenario, dia melukai dirinya sendiri menggunakan ulekan dan tang, lalu membungkus tubuhnya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat. Menjelang subuh, anak-anaknya menemukan terdakwa dalam kondisi terikat dan kemudian meminta pertolongan warga. Peristiwa itu sempat menggegerkan lingkungan sekitar dan viral di media sosial.
Penyelidikan aparat kepolisian akhirnya mengungkap bahwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa. Rangkaian bukti dan keterangan saksi mengarah pada keterlibatan Wadison Pasaribu sebagai pelaku utama. Dari proses hukum yang berjalan, Majelis Hakim PN Serang pada akhirnya menjatuhkan Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu sebagai pesan tegas bahwa kejahatan yang merusak institusi keluarga tidak dapat ditoleransi.
Editor: Donald Karouw