get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, LPSK Menduga Ada Motif Eksploitasi Ekonomi

Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:55:00 WIB
Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 
Ilustrasi hukuman kebiri menggunakan cairan kimia sehingga alat kelamin pelaku pemerkosaan tak mampu ereksi. (Foto: Ist)

Diketahui, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut