Kasus TPPU, Eks Politikus PKS Jabar Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Dalam perkara ini, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Yudi dinyatakan terbukti menerima suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain hukuman penjara dan denda itu, hakim juga mencabut hak politik Yudi selama 5 tahun.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara, Yudi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Agus Warsudi