Kasus TPPU, Eks Politikus PKS Jabar Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, iNews.id - Yudi Widiana Adia, eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Yudi ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (14/12/2021).
Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dengan pelimpahan ini, kasus TPPU yang menjerat Yudi Widiana Adia segera masuk persidangan.
Saat ini, jaksa KPK menunggu penetapan jadwal persidangan dan penunjukan majelis hakim. "Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," kata plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Dalam perkara ini, Yudi Widiana Adia didakwa melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Dalam perkara ini, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Yudi dinyatakan terbukti menerima suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain hukuman penjara dan denda itu, hakim juga mencabut hak politik Yudi selama 5 tahun.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara, Yudi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Agus Warsudi