Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:54:00 WIB
Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha.
Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator.
Editor: Asep Supiandi