Resahkan Masyarakat, Tambang Batu Akik Ilegal Bungbulang Garut Ditutup Polisi
GARUT, iNews.id - Polisi menutup tambang batu akik ilegal di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Aparat menutup lokasi galian batu akik yang terletak di kawasan Kampung Gadog, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, tersebut karena meresahkan masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai lokasi galian tambang batu akik ilegal, Polsek Bungbulang dan Forkopimcam Kecamatan Bungbulang melakukan patroli bersama. Hasilnya benar ditemukan lokasi tambang lalu tempat tersebut ditutup karena sudah meresahkan," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Sabtu (11/11/2023).
Dia memastikan aktivitas penambangan batu akik di lokasi galian itu ilegal karena tak mengantongi perizinan yang berlaku. Selain ilegal, kegiatan tambang ilegal berpotensi menimbulkan bencana karena merusak alam.
"Jika dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, lonsor, dan rusaknya ekosistem lingkungan alam sekitar. Terlebih lokasi galian yang tidak berizin, sehingga kami menutup dan melakukan penyegelan," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi