get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinakertrans Jabar Pastikan Kasus Staycation Bersama Bos Ulah dari Oknum

Kasus Staycation Bareng Bos di Cikarang, Ridwan Kamil: Saya Kutuk Habis 

Selasa, 09 Mei 2023 - 12:49:00 WIB
Kasus Staycation Bareng Bos di Cikarang, Ridwan Kamil: Saya Kutuk Habis 
Gubernur Jabar meradang mendapati kabar adanya perusahaan di Cikarang yang menyaratkan staycation bagi karyawan demi perpanjangan kontrak kerja. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meradang mendapati kabar kasus syarat staycation bareng bos bagi karyawan untuk perpanjangan kontrak kerja. Orang nomor satu di Jabar itu menilai syarat tersebut nyeleneh dan sudah masuk kriminalisasi. 

"Komen pertama itu tidak boleh terjadi karena itu adalah kriminalitas. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak. Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi," kata Kang Emil, sapaannya akrabnya di Bandung, Selasa (9/5/2023).

Dia menegaskan, sudah menugaskan Disnakertrans Jabar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini. Apabila benar ada kaitan dengan tindakan kriminalitas, maka harus dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Apakah itu oknum, itu sifatnya hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan. Maka, Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian, investigasi dan kalau sudah masuk ke ranah kriminal, kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan," katanya. 

Orang nomor satu di Jabar ini kembali menegaskan, peristiwa ini menjadi atensi besar untuk diungkap secara tuntas agar menjadi pembelajaran untuk perusahaan lainnya. Namun, dia mengaku belum menerima laporan terkait jumlah perusahaan yang menerapkan syarat nyeleneh itu. 

"Dan titip, ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan," kata Ridwan Kamil. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut