Kasus Sate Beracun, Kata Tetangga di Majalengka, NA Orangnya Someah

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirditreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, penangkapan NA berawal dari penyelidikan petugas dan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, mempelajari dari rekaman CCTV di dekat lokasi.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yakni, NA. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Piyungan, Bantul, Rabu (30/4/2021).
“Tersangka ini kami amankan di daerah Piyungan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul,” kata Burkan dalam rilis di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka NA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” kata Burkan.
Editor: Agus Warsudi