get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur

Rabu, 10 November 2021 - 09:32:00 WIB
Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur
Terdakwa Ugi Sugiat (frame kiri) dan terdakwa Apriliani (frame kanan) saat sidang vonis di PN Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

"Setelah P21, saya menunggu selama dua tahun sampai disidangkan. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 11 Oktober 2019. Sekarang 2021, baru kasus ini naik ke persidangan. Itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," tuturnya.

Menurut Fajar, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ugi Sugiat tidak sesuai. Seharusnya, majelis hakim menerapkan pasal berbeda dengan hukuman lebih berat. 

"Selama proses hukum berlangsung, terdakwa, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani tidak ditahan. Padahal saya minta, tapi tetap tidak ditahan. Saya tidak mengerti alasan pihak kepolisian tak menahan terdakwa Ugi Sugiat," ucap Fajar. 

"Saya menilai dalam kasus ini kejaksaan dan kepolisian tidak cakap. Kasus ini harus ditinjau lagi dari awal. Kejadiannya seperti apa. Saya menilai di Pengadilan Negeri Cianjur ini tidak ada keadilan," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut