"Setelah P21, saya menunggu selama dua tahun sampai disidangkan. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 11 Oktober 2019. Sekarang 2021, baru kasus ini naik ke persidangan. Itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," tuturnya.
Menurut Fajar, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ugi Sugiat tidak sesuai. Seharusnya, majelis hakim menerapkan pasal berbeda dengan hukuman lebih berat.
"Selama proses hukum berlangsung, terdakwa, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani tidak ditahan. Padahal saya minta, tapi tetap tidak ditahan. Saya tidak mengerti alasan pihak kepolisian tak menahan terdakwa Ugi Sugiat," ucap Fajar.
"Saya menilai dalam kasus ini kejaksaan dan kepolisian tidak cakap. Kasus ini harus ditinjau lagi dari awal. Kejadiannya seperti apa. Saya menilai di Pengadilan Negeri Cianjur ini tidak ada keadilan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi