Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur
CIANJUR, iNews.id - Peristiwa Fajar Jatnika, suami yang ngamuk di Pengadilan Negara (PN) Cianjur menyedot perhatian masyarakat, Selasa (9/11/2021). Kejadian itu dipicu oleh vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ugi Sugiat, terdakwa yang terbukti melakukan perzinahan dengan Apriliani, istri dari Fajar Jatnika.
Selain kesal dan tak terima terdakwa Ugi Sugiat hanya divonis ringan, Fajar juga marah karena istrinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan terdakwa Ugi, sehingga harus menerima vonis hukuman 4 bulan penjara.
Seusai persidangan, Fajar Jatnika meluapkan kekesalannya di depan ruang sidang. "Jaksa kalian punya hati nurani atau tidak! Seharusnya Ugi dihukum lebih berat. Pasal ini (284 KUHP) seharusnya dipertimbangkan kembali. Tolong dipikirkan kembali. Di mana keadilan?! Di mana keadilan untuk saya?! Di mana keadilan?! Mana si Ugi (terdakwa)?!" kata Fajar.
"Si Ugi di sini yang bersalah?! Hakim tidak ada hati nurani! Jaksa juga tidak ada hati nurani! Mana ini (keadilan). Masa yang diberlakukan hanya segitu aja (vonis 5 bulan) untuk orang yang jelas-jelas mengganggu istri saya. Masuk ke dalam rumah orang, melakukan sesuatu yang biadab dengan niatan jahat. Di mana (keadilan)!?" ujarnya.
Fajar mengatakan, setelah beberapa kali sidang, terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Ugi masuk ke rumah Fajar. "Dengan niatan buruknya dari awal menanyakan kepada saya (di rumah Fajar) ada CCTV atau tidak," tutur Fajar.
Kemudian dalam satu kesempata, kata Fajar, terdakwa Ugi memberikan sesuatu berpa minuman dan permen sehingga mempengaruhi istri Fajar. Akhirnya, Ugi leluasa berhubungan intim dengan Aprliani, istri Fajar.
"Sehingga (Aprilia) melakukan hal tersebut (berhubungan intim dengan Ugi Sugiat) di luar sadar dia (Aprilia). Ada sesuatu hal di luar nalar yang tidak bisa dijelaskan di sini perbuatan yang dilakukan oleh Ugi Sugiat," ucapnya.
"Dia (Ugi) masuk ke dalam rumah saya, menggauli istri saya. Lalu jelas dengan segala bujuk rayunya menyerang istri saya. Tapi apa? Di kepolisian pasalnya hanya seperti itu, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," ujar Fajar.
Dengan pasal itu, tutur dia, otomatis menjerat keduanya, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani istri Fajar. Di kejaksaan pun dengan P21 (berkas dinyatakan lengkap), Ugi Sugiat dan Apriliani tetap dijerat Pasal 284 KUHP.
"Setelah P21, saya menunggu selama dua tahun sampai disidangkan. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 11 Oktober 2019. Sekarang 2021, baru kasus ini naik ke persidangan. Itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," tuturnya.
Menurut Fajar, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ugi Sugiat tidak sesuai. Seharusnya, majelis hakim menerapkan pasal berbeda dengan hukuman lebih berat.
"Selama proses hukum berlangsung, terdakwa, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani tidak ditahan. Padahal saya minta, tapi tetap tidak ditahan. Saya tidak mengerti alasan pihak kepolisian tak menahan terdakwa Ugi Sugiat," ucap Fajar.
"Saya menilai dalam kasus ini kejaksaan dan kepolisian tidak cakap. Kasus ini harus ditinjau lagi dari awal. Kejadiannya seperti apa. Saya menilai di Pengadilan Negeri Cianjur ini tidak ada keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Cianjur Donovan Akbar mengatakan, majelis hakim telah memiliki pertimbangan terkait penerapan vonis berdasarkan Pasal 284 KUHP. Majelis hakim melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari masing-masing terdakwa.
"Pasal 284 yang dikenakan sama bagi terdakwa Ugi dan Aprilia, tetapi vonis berbeda karena menurut pertimbangan hakim, terdakwa pria lebih berperan dibanding perempuan. Selama proses hukum kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Cianjur.
Disinggung bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2019? "Iya tetapi berkas baru masuk dua tiga bulan terakhir ke belakang sini (2021)," ujar Donovan Akbar.
Terkait vonis 5 bulan penjara itu, tutur Humas PN Cianjur, terdakwa laki-laki Ugi Sugiat langsung menyatakan banding. "Sedangkan yang perempuan (Aprilia) menyatakan pikir-pikir. Memang kami beri kesempatan pikir-pikir tujuh hari," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi