get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

Senin, 11 Desember 2023 - 13:13:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya
Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mereka. (FOTO: istimewa)

Mereka antara lain, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi anak pertama Mimin, dan Abi anak kedua Mimin.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, Pasal 55 dan 56. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.

Namun tersangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keras melakukan dan atau terlibat dalam pembunuhan itu. Karena itu, mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi keukeuh memiliki alibi kuat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang saat pembunuhan terjadi yang diperkirakan antara Selasa 17 Agustus malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut