Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban.
Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.
Editor: Agus Warsudi