get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya
Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95. Bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta Selasa 17 Agustus 2021? Itu belum diuji," kata Rohman Hidayah.

Bukti-bukti tersebut, ujar Rohman Hidayah, menjadi amunisi bagi Mimin, Arighi, dan Abi, di persidangan nanti. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan mengejutkan pada Senin 16 Oktober 2021. Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Namun, pengakuan Danu setelah 2 tahun 3 bulan kasus itu diselimuti misteri, tak serta merta dipercaya oleh penyidik. Keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2021, Danu kembali membuat pengakuan sama dan siap menjadi justice collaborator (JC). Akhirnya penyidik memeriksa intensif Danu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pengakuan Danu dan dicocokan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut