Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut
Alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu, tutur Arianto, karena melihat fakta bahwa tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja. Saat bertemu tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.
Jika unsur spontanitas, tutur Ariyanto, tersangka akan melakukannya di tempat pertemuan awal. Namun faktanya, pembunuhan dilakukan di tempat lain yang kondisinya jauh dari keramaian masyarakat atau di kebun sekitar aliran sungai.
"Penilaian kami, apa yang dilakukan itu direncanakan. Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," tutur Ariyanto.
Selain itu, ucapnya, fakta lain dari keterangan tersangka dan alat bukti di lokasi kejadian, tersangka melakukan kejahatannya sangat sadis dengan terlebih dahulu mencekik. Ketika mengetahui korban tidak bernapas, tersangka memasukkan batang bambu ke alat vital korban.
Editor: Agus Warsudi