Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut
GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan gadis oleh pacarnya di Kecamatan Sucinaraja dari penyidik Polres Garut. Selanjutnya, kasus pembunuhan sadis dengan tubuh korban tertancap bambu itu diproses hingga siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
"Tim jaksa penuntut umum mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ariyanto mengemukakan, Dani Hamdani (22) tersangka kasus pembunuhan terhadap Weni Tania (21) di Kecamatan Sucinaraja pada 2 Februari 2021 itu, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 351 dan 362 KUHPidana yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.
Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, ujar Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati. "Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan," ujarnya.
Alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu, tutur Arianto, karena melihat fakta bahwa tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja. Saat bertemu tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.
Jika unsur spontanitas, tutur Ariyanto, tersangka akan melakukannya di tempat pertemuan awal. Namun faktanya, pembunuhan dilakukan di tempat lain yang kondisinya jauh dari keramaian masyarakat atau di kebun sekitar aliran sungai.
"Penilaian kami, apa yang dilakukan itu direncanakan. Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," tutur Ariyanto.
Selain itu, ucapnya, fakta lain dari keterangan tersangka dan alat bukti di lokasi kejadian, tersangka melakukan kejahatannya sangat sadis dengan terlebih dahulu mencekik. Ketika mengetahui korban tidak bernapas, tersangka memasukkan batang bambu ke alat vital korban.
Kejari Garut, kata dia, saat ini masih menunggu hasil visum dokter untuk mengetahui korban meninggal dunia akibat dicekik, ditusuk bambu atau faktor lain.
"Kami lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Muncanglega, RT 02/07, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, geger setelah ditemukan jasad wanita di tepi Kali Muncang, anak Sungai Cimalaka, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kondisi korban yang mengenakan baju kuning dan celana jins itu mengenaskan. Bagian anus korban tertusuk bambu. Sedangkan bagian kepalanya terhimpit batu. Saat ditemukan, celana jins korban melorot sampai paha.
Penyidik Satreskrim Polres Garut telah meminta keterangan kepada keluarga dan teman korban yang diketahui bernama Weni Tania (21) warga Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja, Kabuapten Garut.
Korban Weni sempat hilang sejak hari Selasa (2/2/2021). Semasa hidup, Weni dikenal pendiam, tertutup, dan jarang bergaul.
"Awalnya anggota kesulitan mengidentifikasi korban. Namun setelah meminta keterangan, warga ada yang mengenalinya," katanya.
Jenazah Weni telah dimakamkan pada Sabtu (6/2/2021) siang di pemakaman keluarga tak jauh dari tempat tinggalnya.
Editor: Agus Warsudi