Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

Hasto menyatakan, bukan pertama kali pihaknya menangani kasus seperti yang dialami Nurhayati hingga akhirnya LPSK harus memberikan perlindungan.
"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," ujarnya.
LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.
"Kami akan mencoba berkoodinasi. Kalau misal, dia tetap sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan (Nurhayati) sebagai justice collaborator. Jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap status sebagai tersangka dibatalkan," tutur Hasto.
Diketahui, masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka.
Editor: Agus Warsudi