Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian besar terhadap nasib Nurhayati yang ditetapkan polisi sebagai tersangka seusai membongkar kasus korupsi dana APBDdes. LPSK khawatir kasus Nurhayati menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu membuat masyarakat takut melaporkan tindak korupsi di lingkungannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK.
"Sekarang dia (Nurhayati) sudah menjadi terlindungi LPSK. Hanya waktu kami mau melakukan investigasi dan menemui, yang bersangkutan sedang kena Covid-19 dan menjalani isoman (isoman)," kata Hasto seusia penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
Hasto menyatakan, bukan pertama kali pihaknya menangani kasus seperti yang dialami Nurhayati hingga akhirnya LPSK harus memberikan perlindungan.
"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," ujarnya.
LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.
"Kami akan mencoba berkoodinasi. Kalau misal, dia tetap sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan (Nurhayati) sebagai justice collaborator. Jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap status sebagai tersangka dibatalkan," tutur Hasto.
Diketahui, masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka.
Polda Jabar pun angkat bicara mengenai kabar yang kini viral di media sosial (medsos) itu. Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan, Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.
"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Editor: Agus Warsudi