Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung
Jumat, 04 Februari 2022 - 15:12:00 WIB
"Sesuai Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " tutur Kasatpol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara.
"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, " kata Disdagin Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi