get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung 3 Hari

Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung

Jumat, 04 Februari 2022 - 15:12:00 WIB
Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: ARIF BUDIANTO)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung sedang mendalami kasus kerumunan warga saat perayaan Imlek 2573, Selasa 1 Februari 2022 di tiga mal, Kota Bandung. Selain Fetival Citylink, tiga pengelola mal juga dipanggil untuk diperiksa

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, selain telah memberikan sanksi penyegelan dan penutupan selama tiga hari terhadap Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung juga sedang mendalami laporan pelanggaran prokes tiga mal lainnya. 

"Kami sedang mendalami laporan pelanggaran prokes di Mal Paskal Hyper Square, Ciwalk (Cihampelas Walk), dan TSM (Trans Studio Mall)," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). 

Rasdian Setiadi menyatakan, ketiga mal tersebut juga diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) dengan menyebabkan kerumunan saat Imlek. Nanti, jika ketiga mal tersebut terbukti bersalah, Satpol PP Kota Bandung tak segan segan memberikan sanksi. 

"Saat ini sedang kami periksa jenis pelanggarannya, tapi umumnya pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan," kata Radian Setiadi.

Sesuai ketentuan, tutur Kasatpol PP, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.

"Sesuai Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " tutur Kasatpol PP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara. 

"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, " kata Disdagin Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut