Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung sedang mendalami kasus kerumunan warga saat perayaan Imlek 2573, Selasa 1 Februari 2022 di tiga mal, Kota Bandung. Selain Fetival Citylink, tiga pengelola mal juga dipanggil untuk diperiksa
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, selain telah memberikan sanksi penyegelan dan penutupan selama tiga hari terhadap Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung juga sedang mendalami laporan pelanggaran prokes tiga mal lainnya.
"Kami sedang mendalami laporan pelanggaran prokes di Mal Paskal Hyper Square, Ciwalk (Cihampelas Walk), dan TSM (Trans Studio Mall)," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Jumat (4/2/2022).
Editor: Agus Warsudi