get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung 3 Hari

Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung

Jumat, 04 Februari 2022 - 15:12:00 WIB
Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: ARIF BUDIANTO)

Rasdian Setiadi menyatakan, ketiga mal tersebut juga diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) dengan menyebabkan kerumunan saat Imlek. Nanti, jika ketiga mal tersebut terbukti bersalah, Satpol PP Kota Bandung tak segan segan memberikan sanksi. 

"Saat ini sedang kami periksa jenis pelanggarannya, tapi umumnya pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan," kata Radian Setiadi.

Sesuai ketentuan, tutur Kasatpol PP, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut