get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Kecelakaan Maut di Km 139 Tol Cipali Indramayu, Sopir Ngaku Ngantuk

Kasus Kecelakaan Maut di Km 139 Tol Cipali, Sopir Luxio Ditetapkan Tersangka

Rabu, 16 November 2022 - 12:55:00 WIB
Kasus Kecelakaan Maut di Km 139 Tol Cipali, Sopir Luxio Ditetapkan Tersangka
Mobil Luxio yang mengalami kecelakaan maut di Km 139.400 Tol Cipali, ringsek. Sopir Luxio ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut tersebut. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menetapkan, Yoyo (29) sopir minibus Daihatsu Luxio silver berpelat nomor polisi (nopol) B 1346 FRR sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 139.400 Tol Cipali, Kabupaten Indramayu. Diduga akibat kelalalian Yoyo, terjadi kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas dan tujuh luka-luka.

Peristiwa yang terjadi di Km 139.400 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 05.05 WIB itu tepatnya berada di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).

AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu, merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan (Yoyo sopir Luxio) dikenakan pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut