Kasus Kecelakaan Maut di Km 139 Tol Cipali, Sopir Luxio Ditetapkan Tersangka
INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menetapkan, Yoyo (29) sopir minibus Daihatsu Luxio silver berpelat nomor polisi (nopol) B 1346 FRR sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 139.400 Tol Cipali, Kabupaten Indramayu. Diduga akibat kelalalian Yoyo, terjadi kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas dan tujuh luka-luka.
Peristiwa yang terjadi di Km 139.400 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 05.05 WIB itu tepatnya berada di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu, merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan (Yoyo sopir Luxio) dikenakan pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR yang dikemudikan oleh Yoyo (29) melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan membawa 10 penumpang.
Ketika melaju di lajur cepat, tiba-tiba Luxio oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk bernopol B 9106 KYD yang dikemudikan Sarip Hidayat.
Kerasnya benturan menyebabkan kendaraan minibus tersebut berputar arah hingga 90 derajat. Akibatnya, 3 orang dinyatakan tewas di tempat, sedangkan 7 lainnya luka-luka.
AKP Angga Handiman mengatakan, penyebab kecelakaan tersebut akibat sopir minibus mengantuk. "Yang bersangkutan (Yoyo, sopir Luxio) berangkat dari Jakarta tengah malam istirahatnya kurang, sehingga pada saat Subuh jam 5 (05.00) akhirnya ngantuk dan oleng lalu menabrak bagian belakang truk," tutur AKP Angga Handiman.
Editor: Agus Warsudi