Kasus KDRT di Karawang, Angel, Putri Valencya, Bahagia Mamanya Divonis Bebas
Angel berharap mamahnya bisa kembali menjalani hidup normal seperti dulu. Bekerja dan mengurus anak-anaknya yang sudah dua tahun tidak dilakukan. "Mamah mana sempat lagi mengurus kami anak-anaknya. Papah terus menerus mengganggu mamah. Mamah selalu menangis selama ini," tutur Angel.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.
Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan mengatakan, Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Editor: Agus Warsudi