Kasus Istri di Karawang, Valencya: Harapan Utama Bebas Murni, Saya Sudah Lelah
KARAWANG, iNews.id - Terdakwa Valencya alias Nengcy Lim, istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami mabuk, membacakan pleidoi pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Valencya mengaku sudah lelah dengan kasus yang dihadapinya.
Sidang pleidoi berlangsung pada Kamis (18/11/2021). Dalam sidang tersebut, hadir anggota DPR Rieke Diah Pitaloka untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa Valencya.
Valencya hadir di persidangan mengenakan baju warna merah muda pupus dipadu celana panjang hitam. Sambil sedikit terisak, Valencya menuntut keadilan.
Dalam pleidoinya, Valencya menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah tentang kebohongan mantan suami, Chan Yu Ching dan menepis semua tuduhan, salah satunya mengusi suami dari rumah.
"Peserta sidang serta masyarakat Indonesia. Yang terjadi selama dua tahun ini, kami terfitnah. Segala upaya sia-sia. Keadaan dan sifat suami tidak berubah. Akhirnya saya sadar, saya diperalat. Sebagai istri, sebagai ibu rumah tangga, sebagai kepala keluarga, mencari nafkah. Suami pemabuk, penjudi," kata Valencya di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengunjung sidang.
Valencya melanjutkan, "Saya, dan mungkin banyak wanita lain di Indonesia lainnya, selaku wanita yang menjadi korban kekerasan psikis, bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga. Kami berharap hukum di Indonesia semakin baik dan adil tidak ada lagi kaum wanita yang ditindas secara sistematis oleh oknum-oknum yang mencari celah-celah hukum," ujar Valencya.
Kuasa hukum Valencya kembali membacakan perjalanan hidup Valencya sejak dinikahi oleh Chan Yu Ching pada tahun 2000 silam. Mas kawin yang diberikan Chan Yu Ching ternyata meminjam dari kakak iparnya.
"Sehingga, selama tinggal di Taiwan, Valencya terpaksa harus bekerja, banting tulang, demi untuk membayar utang kepada kakak iparnya. Batin Valencya tersiksa selama di Taiwan," kata Iwan.
Setelah sidang selesai, Valencya disambut Rieke Dyah Pitaloka. "Harapan saya, segera selesai kasus ini. Tidak berlarut-larut. Harapan utama bebas murni biar bisa melanjutkan hidup untuk membesarkan anak-anak. Karena sudah dua tahun lebih, saya sudah lelah," kata Valencya.
Sementara itu, Iwan Kurniawan mengatakan, inti dalam pleidoi ini, Valencya meminta keadilan. Dia menceritakan kasus ini dari awal sampai masuk ke pengadilan. "Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat ke Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Karawang agar tidak mengkriminalisasi kasus ini," ujar Iwan.
Diketahui, kasus yang menjerat Valencya ini menyedot perhatian masyarakat setelah Velancya membeberkan kasusnya ke media sesuai dituntut 1 tahun penjara. Akhirnya, perkara Valencya mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Tim memeriksa sembilan jaksa, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang maupun Pidana Umum Kejati Jabar.
Hasil eksaminasi khusus menyebutkan, jaksa baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran, jaksa tak mematuhi pedoman penanganan perkara dan penuntutan. Salah satunya, JPU menunda empat kali sidang penuntutan dengan alasan rencana penuntutan (rentut) belum selesai dari Kejati jabar.
Atas dasar temuan itu, akhirnya Jaksa Agung ST Burhanudi menerbitkan surat keputusan memutasikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta. Jabatan itu dialihkan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono selaku pelaksana tugas (plt) Aspidum.
Selain itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun memerintahkan Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menyidik perkara yang dilaporkan Chan Yu Ching tersebut.
Editor: Agus Warsudi