Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia
Diketahui, sebanyak 46 jamaah calhaj asal Bandung tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022) pukul 23.30 WIB. Mereka terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah, Arab Saudi.
Sebanyak 46 calon haji furoda (non-kuota) yang diberangkatkan oleh biro perjalanan PT Alfatih Indonesia itu tertahan karena tidak terdata di imigrasi dan tidak cocok sebagai calon haji. Akhirnya, ke-46 jamaah calhaj itu dideportasi.
Kanwil Kemenag Jabar memastikan, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Umrah Indonesia (PPUI). Artinya, PT Alfatih Indonesia ilegal.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kemenag Jabar, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar.
Petugas Kanwil Kemenag Jabar telah berupaya menelusuri perusahan biro perjalanan itu, tetapi kantor PT Alfatih Indonesia di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kosong. Nomor telepon yang tertera pun tidak dapat dihubungi.
Editor: Agus Warsudi