Kasus Dugaan Tipu Gelap, JPU Bersikeras Hadirkan Terdakwa Irfan dan Endang di Ruang Sidang
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (13/1/2023), ditunda. Penundaan terjadi karena jaksa bersikeras ingin menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat saat ini pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, pertimbangan jaksa ingin menghadirkan terdakwa secara langsung berkenaan dengan pembuktian materi dakwaan.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini jika terdakwa tidak hadir di persidangan secara tatap muka.
Majelis hakim mengabulkan permohonan JPU menunda persidangan. Namun, majelis hakim belum mengabulkan keinginan jaksa menghadirkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di ruang sidang.
Alasan majelis hakim, saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai pencabutan perjanjian bersama tiga lembaga negara mengenai teknis pelaksanaan sidang secara online.
Karena itu, majelis hakim tetap berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) mengenai teknis pelaksanaan persidangan secara online. Terdakwa tetap mengikuti sidang melalui video conference.
Sebagai informasi, persidangan yang digelar pada Jumat (13/1/2023) ini mengagendakan pemeriksaan JPU terhadap terdakwa.
“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa,” kata JPU Pujo.
Selain itu, Pujo juga menyatakan, persidangan secara tatap muka ini untuk kepentingan JPU demi pembuktian materi dakwaan.
“Banyak yang harus kita kasih lihat dan konfirmasikan sama dia (para terdakwa). Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita. Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia. Kalau di sini satu (Sukamiskin) di sana satu (Rutan Kebonwaru), kita ada di sini (PN), kan jadi repot caranya,” tutur Pujo seusai persidangan.
Hakim tidak mempersoalkan keinginan jaksa. Namun hakim mengingatkan soal SKB tiga menteri terkait mekanisme persidangan pada masa pandemi Covid-19 yang belum dicabut.
“Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang secara offline atau pun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online,” ungkap majelis hakim di persidangan.
“Kami tetap menghormati perjanjian SKB antara Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, serta Kementerian Hukum dan HAM tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference,” tutur pimpinan persidangan.
Selain itu, majelis juga berpendapat jika terdakwa dihadirkan secara tatap muka maka terdakwa harus menjalani tes PCR dan juga menjalani isolasi selama 14 hari jika keluar rumah tahanan.
Jika terdakwa harus menjalani isolasi, dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya agenda persidangan selanjutnya. “Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa," ujar majelis hakim.
"Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali,” tutur dia.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan digelar kembali pada Senin (16/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.
Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi